Penjelasan Singkat Zakat Profesi/Penghasilan

 
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, notaris, maupun konsultan. Zakat ini menjadi kewajiban bagi mereka yang penghasilannya mencapai nishab—baik dihitung setara 522 kg beras atau 85 gram emas—dan melebihi kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, hingga biaya profesi.

Meskipun tidak dikenal dalam kitab-kitab klasik, zakat profesi diakui oleh ulama kontemporer dengan qiyas (analogi) pada zakat pertanian dan zakat maal. Pengeluarannya bisa dilakukan setiap kali menerima penghasilan (bulanan), sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih.

Gunakan kalkulator zakat profesi ini untuk menghitung zakat Anda secara praktis, cepat, dan sesuai syariat. Pastikan penghasilan Anda menjadi sumber keberkahan, bukan sekadar nominal.

Bagaimanakah caranya Menghitung Zakat Profesi ?

Kalkulator Zakat Penghasilan (Tahunan)

Tidak Wajib Membayar Zakat, Tapi Bisa Berinfak

Zakat Tahunan

Lazis Baitul Qur'an

Lazis Baitul Quran adalah Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah yang berkhidmad dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya yang didirikan pada tahun 2016.

Kantor

Perum Patebon Indah No. 22
Jl. Sunan Abinawa, Kebonharjo, Patebon
Kendal-Indonesia

Tentang Kami

Latar Belakang

Visi dan Misi

Program

Tahidz Baitul Qu’ran

Daftar Rekening

Donasi Online

Dana yang didonasikan melalui Lazis Baitul Qur’an bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.